1. Menurut Anda,
dimanakah sisi kelemahan yang utama dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang
lama (UU No.62 tahun 1958)!
Jawab :
Menurut saya, yang menjadi kelemahan dari
Undang-Undang No.62 Tahun 1958 adalah adanya pasal-pasal yang bersifat diskriminatif.
Secara sosiologis, filosofis, dan yuridis sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah pancasila, antara lain karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi, dan persamaan antar warga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara filosofis, undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah pancasila, antara lain karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi, dan persamaan antar warga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
2. Dari sudut Hak
Asasi Manusia, mengapa disebut adanya “diskriminasi dan bias gender” terhadap
warga yang melakukan perkawinan campur!
Jawab :
Dikatakan
adanya diskriminasi dan bias gender karena dalam diskriminasi dan bias gender
ada ketidakadilan terhadap wanita dan pria terhadap warga yang melakukan
perkawinan campur, sedangkan dalam Hak Asasi Manusia tidak ada pembeda antara
pria dan wanita.
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak karena
karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi
fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan
diskriminasi.
Bias gender adalah kondisi dimana
terdapat penyimpangan atau pembelokan arah dalam peran-peran antar prai dan
wanita, ruang lingkupnya tersebar dalam berbagai persoalan mulai dari hal-hal
sederhana hingga yang rumit, dari yang sering ditemui dan jarang ditemui.
Dalam konteks bias gender ini
mayoritas permasalahan dialami oleh perempuan dalam pengertian terjadi
pengeyampingan terhadp perlindungan hak dalam tataran kewajiban yang sama atau
tidak jauh berbeda dengan pria. Faktor utama yang menjadi sebab adalah
pandangan bahwa peran wanita terbatas karena pria dinilai lebih kompeten dan
lebih mampu dalam banyak hal.
3. Apa solusi yang
terbaik (dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006) jika sekarang ini anda :
a. Menjadi
salah satu warga keturunan!
Jawab :
Apabila sekarang ini, saya menjadi salah satu warga negara keturunan yang mempunyai seorang ayah atau ibu warga negara Indonesia, dalam Undang-Undang No.62 Tahun 1958 harus mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seorang anak berhak menjadi warga negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan ibunya, tidak terikat dengan kewarganegaraan ayahnya. Sehingga solusi terbaik dengan dikeluarkannya UU No.12 Tahun 2006 tersebut memberikan kebebasan kepada anak memilih kewarganegaraan yang diinginkan apakah mengikut pada ayah atau ibunya.
Jawab :
Apabila saya menjadi seorang
aparat birokrasi, dalam Undang-Undang No.62 Tahun harus sesuai dengan
undang-undang/peraturan/perjanjian yang berlaku terlebih dahulu. Sedangkan
dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 anak yang lahir di wilayah Indonesia
tetapi ayah dan ibunya tidak diketahui, maka dia dinyatakan menjadi warga
negara Indonesia.
c. Menjadi
salah satu warga yang melakukan perkawinan campur!
Jawab :
Apabila sekarang ini, saya melakukan perkawinan dengan seorang pria yang berkewarganegaraan asing dengan kata lain perkawinan campur, maka harus mengikuti kewarganegaraan sang suami dan keturunannya juga mengikuti kewarganegaraan ayahnya, sesuai dengan Undang-Undang No.62 Tahun 1958. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 maka mereka berhak menetukan kewarganegaraanya, selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
aist. sma postingan tag teman.
ReplyDelete