BERBAGI ILMU YANG BERMANFAAT

Tuesday, March 21, 2017

Jenis - Jenis Sistem Hukum Di Indonesia


1.Sistem Hukum Eropa Kontinental  

        Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Berasal dari kodifikasi (hukum yang sudah dibukukan) hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan hukumnya merupakan kumpulan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus yang disebut “ Corpus Juris Civilis”. Prinsip-prinsip hukum yang yang terdapat pada Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia,juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

  Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah  “kepastian hukum”. Kepastian hukum dapat diwujudkan kalau tindakan manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum yang tertulis.


  Dengan tujuan hukum yang dianut hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Sejalan dengan pertumbuhan Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak pada unsur kedaulatan nasional termasuk kedaulatan menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum eropa kontinental adalah undang-undang.

Berdasarkan sumber-sumber hukum, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan kedalam bidang “hukum  publik” dan “hukum privat”
a. Hukum publik (bersifat umum) mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyrakat dan Negara.
Termasuk dalam hukum publik antara lain : HTN, HAN, dan Hukum Pidana.
b. Hukum privat (bersifat khusus) mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum publik antara lain : Hukum Sipil dan Hukum Dagang.

2.Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)

  Sistem hukum ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagi sistem “Common Law” dan sistem “ Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai written law, hal ini tidak sepenuhnya benar karena didalam sistem ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
  Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.
  Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judicial decisions). Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menfsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
  Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya(preseden). Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.

3.Sistem Hukum Adat

  Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurkgronje.
  Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh  berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.  Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat, hal itu karena terjadi pada situasi sosial  tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
  Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat, hukum adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana) dan diberlakukannya hukum pidana tertulis, diperkenalkannya peraturan hukum perdata bidang perikatan lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum perutangan adat. Dalam perkembangannya untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan  dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Mengenai hukum pertalian sanak, dalam segi tertentu dikembangkan melalui yurisprudensi.

4.Sistem Hukum Islam
  Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya penyebaran Agama Islam . kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa Negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam negara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.

Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Islam :
a.Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah SWT, dengan perantaraan malaikat Jibril.
b.Hadits (Sunnah Nabi), ialah cara hidup Nabi Muhammad atau pesan-pesan dalam hadits.
c.Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal.
d.Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

Sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqih” terdiri dari dua hukum pokok.
a.Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan ibadah terhadap Allah SWT yang dimulai dengan ikrar syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji.
b.Hukum duniawi, terdiri dari :
1).muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai antar manusia dalam bidang jual beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2).nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan poligami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
3).Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.

Dalam hukum Islam adapula cabang hukum lainnya yaitu :
1.Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak (kalau masih ada).
2.Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk Negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara melaksanakan hukum peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undanagan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Jenis - Jenis Sistem Hukum Di Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berikan Komentar terbaik mu, boleh cantumkan link blog anda asalkan sesuai dengan topik materi