ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
A. MASYARAKAT HUKUM
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain itu dinamakan “masyarakat”.
Bagaimana pun sederhananya dan bagaimanapun modernnya masyarakat manusia, norma tetap sebagai suatu yang mutlak harus ada pada masyarakat. Bagaimana corak dan warna norma hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk-beluk kehidupan masayarakat, masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum“.
B.SUBJEK HUKUM
Secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
1.Manusia sebagai subjek hukum, menurut hukum modern setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
2.Badan Hukum menurut Salim HS adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Unsur-unsur badan hukum :
1.Mempunyai perkumpulan
2.Mempunyai tujuan tertentu
3.Mempunyai harta kekayaan
4.Mempunyai hak dan kewajiban, dan
5Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat dimuka hakim serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum baik antara sesama badan hukum maupun dengan orang seperti perjanjian jual-beli, tukar-menukar, dan sewa menyewa, Dengan demikian badan hukum tersebut singkatnya diperlakukan sepenuhnya layaknya sebagai seorang manusia.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuaasai oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda (zaak) atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda menurut undang-undang.
D.LEMBAGA HUKUM
Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan dinamakan “lembaga hukum perkawinan”, himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya.
Dengan demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu, seperti lembaga hukum jual-beli, tukar-menukar dan lain sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam hukum perdata Barat melainkan juga terdapat dalam hukum adat maupun hukum Islam.
E.ASAS HUKUM
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia didalam masyarakat. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang konkret (hukum positif).
Dalam setiap asas hukum melihat suatu cita-cita yang hendak dicapai, oleh karena itu asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyaraktanya.
F.SISTEM HUKUM
Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Namun hukum barulah dapat dikatakan sebagai sistem, menurut Fuller jika memenuhi delapan asas yang dinamakannya “principles of legality”, yaitu :
1.Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan tidak boleh mengandung sekadar keputusan ad hoc.
2.Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus di umumkan
3.Peraturan-peraturan tidak ada yang boleh berlaku surut
4.Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
5.Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain
6.Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan;
7.Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi (tujuan);
8.Harus ada kecocokan antara peraturan yang di undangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
G.PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfert) hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. dengan demikian yang menjadi tolak ukur apakah suatu peristiwa adalah peristiwa hukum atau tidak ialah norma hukum. Hanya peristiwa-peristiwa yang diatur norma hukumlah yang menimbulkan akibat hukum yang dinamakan peristiwa hukum.
H.HUBUNGAN HUKUM DAN HAK
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek dengan objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek dengan objek hukum, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berikan Komentar terbaik mu, boleh cantumkan link blog anda asalkan sesuai dengan topik materi