SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI
Pada
hari ini ………… tanggal …………………….. bertempat di rumah ………….. yang
beralamat Jln. Pahlawan diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:
1.
Nama : …………………………….
Umur :
…………………………….
Pekerjaan :
…………………………….
Alamat :
……………………………..
Telepon :
…………………………….
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama : ……………………….
Umur :
…………………………
Pekerjaan :…………………………..
Alamat :
………………………….
Telepon :
………………………….
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak
di Jln. Jawa Sengkang, dengan perincian sebagai berikut:
Luas
keseluruhan tanah : 500 meter
persegi
Luas
keseluruhan bangunan : 200 meter persegi
a.
Sebelah utara berbatasan dengan ……………………..
b.
Sebelah selatan berbatasan dengan ………………………….
c.
Sebelah timur berbatasan dengan ………………………………….
d.
Sebelah berbatasan dengan ……………………………….
Kedua
belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan
syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya adalah:
1.
Milik sah pribadinya sendiri,
2.
Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3.
Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4.
Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : …………………….
P e k e r j a a n : ……………………
Alamat lengkap : ………………………
Hubungan Kekerabatan : ………………………..
2.
N a m a : ……………….
P e k e r j a a n : ………………
Alamat lengkap : ……………..
Pasal 3
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
1.
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris
atau penerima hak masing-masing pihak.
2.
Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik
kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual
beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan
diterima dengan harga (Rp 100.000.000) (seratus juta rupiah)
Pasal 5
CARA
PEMBAYARAN
Untuk
pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK
KEDUA
menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati
PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal6
HAK
DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati
dalam pasal 5 perjanjian ini.
3.
PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati
dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 7
LARANGAN
BAGI KEDUA PIHAK
1.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan
untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya
kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak
di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.
Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 9
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan
dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
[
……………………… ]
[ ………………… ]
SAKSI-SAKSI:
SAKSI SAKSI II
Aturan Taruhan Bermain Pirate Instant Sbobet Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
ReplyDelete